Suara Pengeras Masji Mengganggu Kata Menag Jika Terlalu Keras, Begini Isi Aturan Baru Pengeras Masjid
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan pemerintah menetapkan aturan tentang penggunaan speaker atau pengeras suara di dalam masjid. Yaqut menyatakan bahwa mereka tidak pernah melarang penggunaan speaker di dalam masjid. Aturan tersebut hanya dibuat untuk memastikan bahwa penggunaan speaker masjid tidak mengganggu orang lain. Yaqut menyatakan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024), "Kita hanya menyarankan dengan aturan supaya dalam waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar."
Dia menjelaskan bahwa, sebagai negara yang heterogen, orang-orang di Indonesia harus menghargai satu sama lain.
Yaqut mengatakan bahwa suara yang terlalu keras dapat mengganggu orang lain, baik yang seagama maupun non-agama.
“Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan diplintir ya. Suara speaker terlalu keras bisa menganggu yang lain,” ujar Yaqut. Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan agar suara speaker di dalam masjid bisa terdengar menjadi lebih syahdu ketika melantunkan ayat suci dan solawat.
Sebenarnya, itu aturan yang kita buat, bukan melarang. Oleh karena itu, jika ada ustad yang saya sebutkan dengan jelas bahwa saya melarang penggunaan speaker seperti itu, saya tidak menemukannya. Singkatnya, "Syiar itu penting, dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian yang indah dari syiar itu."
dikutip dari artikel tvonenews.com
Post a Comment for "Suara Pengeras Masji Mengganggu Kata Menag Jika Terlalu Keras, Begini Isi Aturan Baru Pengeras Masjid"