Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

About

INILAH Tata Cara Menagih Utang Sesuai Ketentuan Islam

 


Utang dibolehkan menurut syariat atas dasar belas kasih, tidak boleh memberatkan si pengutang.

Dream - Sudah jamak dipahami, utang merupakan transaksi yang dibolehkan dalam Islam. Tentunya dengan memperhatikan kemampuan untuk mengembalikannya.


Utang yang dalam fikih dikenal dengan istilah qard sebenarnya dikenal dengan sebutan aqad al irfaq atau akad yang terjadi atas dasar belas kasih. Sehingga, utang yang sifatnya memberatkan orang yang berutang tidak dibolehkan menurut syariat.


Dikutip dari NU Online, terdapat beberapa ketentuan yang patut diperhatikan terkait utang piutang. Utamanya berkaitan dengan penagihan utang.


Pertama, syariat bahkan tidak membolehkan pemberi utang menetapkan tenggat waktu kepada pengutang untuk membayar pinjamannya. Sebab, hal itu bertentangan dengan dasar pensyariatan utang meski dalam pandangan Mazhab Maliki dianggap wajar.


Syeikh Wahbah Az Zuhaily dalam kitab Al Fiqhul Al Islami wa Adillatuh bahkan secara tegas menyatakan tidak sah akad utang jika si pemberi utang menetapkan batas waktu pembayaran.


Boleh Menagih, Asal...

Kedua, dibolehkan pemberi utang untuk menagih kepada pengutang. Kondisi demikian apabila si pengutang mampu membayar dan memiliki harta yang cukup.

Tetapi, jika pengutang dalam keadaan tidak mampu untuk bayar utang maka pemberi utang diharamkan melakukan penagihan. Dia wajib menuunggu sampai pengutang dalam keadaan mampu.

Hal ini seperti difatwakan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah.

" Dampak-dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama."

Dilakukan dengan Baik dan Sopan

Hal ini dikuatkan dengan pandangan Syeikh Fakhruddin Ar Razi dalam kitab Mafatih Al Ghaib yang merupakan karya tafsirnya atas Alquran. Syeikh Fakhruddin menegaskan haram hukumnya pemberi utang menahan pengutang yang tidak mampu membayar agar tidak kabur, juga haram menagih utang kepadanya.


Jika meragukan ketidakmampuan pengutang melakukan pembayaran, dibolehkan untuk menahannya sampai jelas ketidakmampuannya.


" Jika orang yang berutang mengaku dalam keadaan tidak mampu, namun orang yang memberi utang tidak mempercayainya, maka dalam keadaan demikian terdapat dua perincian: Jika utangnya berupa harta yang diserahkan padanya, seperti akad penjualan (yang belum dibayar) atau akad utang (qardl), maka wajib bagi orang yang utang untuk membuktikan dengan dua orang saksi bahwa harta yang diserahkan padanya telah tiada. Sedangkan jika utangnya berupa harta yang tidak diserahkan padanya, seperti ia telah merusak harta orang lain dan berkewajiban untuk mengganti rugi atau ia utang pembayaran mahar nikah, maka ucapan dari orang yang memiliki tanggungan dalam hal ini secara langsung dapat dibenarkan, sedangkan bagi orang yang memiliki hak harus menyertakan bukti yang mementahkan pengakuan orang yang memiliki tanggungan tadi, hal ini dikarenakan hukum asal dari orang yang memiliki tanggungan berada dalam keadaan tidak mampu."


Selain itu, ketika menagih utang sepatutnya dilakukan dengan cara yang baik dan sopan. Tidak boleh menggunakan nada tinggi, mengancam, apalagi menuntut pembayaran dengan nominal lebih dari jumlah yang terutang. Hal ini merupakan kebiasaan buruk masyarakat Arab jahiliyah.

Tunda Bayar Utang Padahal Sudah Mampu, Ini Mudharatnya

Dream - Utang merupakan salah satu transaksi yang lazim terjadi di masyarakat. Transaksi ini mengikat individu dengan individu lainnya.


Namun demikian, utang rupanya bisa dijadikan tolok ukur kualitas seseorang dalam hubungan sosial. Bahkan hal ini disebutkan secara tegas oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam hadisnya yang diriwayatkan Imam Bukhari.


" Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar utang."


Sehingga, syariat menentukan ketika seseorang sudah dalam keadaan mampu, dalam artian sudah memiliki harta yang cukup baik uang dan lainnya, sebaiknya menyegerakan membayar utangnya.


Dikutip dari NU Online, sebisa mungkin pembayaran utang tidak ditunda jika seseorang sudah cukup mampu. Jika sampai terjadi penundaan, hal itu mengandung mudharat yaitu masuk kategori menzalimi orang lain.


Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW mengingatkan mudharat orang yang menunda membayar utangnya.


" Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman."

Haram Tunda Bayar Utang

Para ulama menyatakan hadis di atas membicarakan mengenai ketentuan penundaan pembayaran utang dalam kondisi mampu. Secara tegas, para ulama menghukuminya dengan haram.


Kecuali jika seseorang tidak memiliki uang yang cukup. Orang tersebut tidak termasuk dalam cakupan hadis ini.


Syeikh Badruddin Al 'Aini menjelaskan dalam kitabnya 'Umdah Al Qari Syarah Shahih Al Bukhari.


" Makna hadis di atas bahwa haram bagi orang yang cukup secara finansial melakukan penundaan membayar utang setelah tetapnya utang tersebut, berbeda halnya dengan orang yang belum mampu (membayar)."

Kondisi Dibolehkan Tunda Bayar Utang

Pun demikian dengan orang yang sudah punya uang namun terkendala dalam menyerahkannya seperti uangnya di tempat jauh. Orang dalam kondisi ini dibolehkan menunda pembayaran utangnya namun tetap harus melunasi.


Demikian pula dengan orang yang sudah mampu namun utangnya belum jatuh tempo. Dibolehkan atasnya untuk menunda pembayaran utang sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan pemberi utang.


Tetapi, jika masa jatuh tempo dia dalam keadaan tidak mampu padahal sebelumnya punya uang, maka masuk golongan keteledoran. Kondisi ini tetap masuk kategori menzalimi orang lain.


Imam An Nawawi dalam Syaraf An Nawawi ala Muslim menerangkan persoalan ini.


" Menunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah perbuatan zalim dan merupakan tindakan yang diharamkan. Sedangkan menundanya orang yang tidak mampu tidaklah dianggap zalim dan bukan perbuatan haram, berdasarkan mafhum dari hadits. Sebab ia dalam keadaan uzur (untuk membayar). Jika seseorang dalam keadaan tercukupi (untuk membayar utang), tapi ia tidak mampu untuk membayarnya karena hartanya tidak berada di tempat atau karena faktor yang lain, maka boleh baginya untuk mengakhirkan membayar utang sampai ia mampu membayarnya."

Bahaya Akibat Tunda Bayar Utang

Menunda utang mengandung mudharat yang besar. Bahkan dalam pandangan Mazhab Maliki, orang yang melakukannya dinyatakan sebagai fasik dan dosa besar sehingga ucapannya terutama ketika bersaksi tertolak.


Sementara Mazhab Syafi'i sangat berhati-hati menghukumi penunda pembayaran utang sebagai fasik. Dalam pandangan mazhab ini, seseorang bisa dinyatakan fasik jika sudah berkali-kali menunda pembayaran utangnya padahal telah mampu. Demikian menurut padangan Imam An Nawawi.


" Ulama mazhab Maliki berbeda pendapat mengenai orang yang menunda membayar utang apakah ia dihukumi fasik dan tertolak kesaksiannya (di majelis hakim) dengan melakukan satu kali penundaan membayar utang, atau kesaksiannya tidak tertolak kecuali ia sampai mengulangi perbuatan tersebut secara berulang-ulang dan menjadi kebiasaannya? Berdasarkan analisis dalam mazhab kita (mazhab Syafi’i) disyaratkan berulang-ulangnya penundaan membayar utang (dalam melabeli fasik pada orang yang menunda membayar utang)."

Sumber : NU Online

Post a Comment for "INILAH Tata Cara Menagih Utang Sesuai Ketentuan Islam"