Kakek 85 Tahun Digugat 3M Oleh Anaknya, Anak Meninggal Sakit Jantung Setelah Sidang
Ayah sempat singgung perjuangannya biayai sekolah anaknya.
Pria 85 tahun itu mengaku sangat kecewa dengan tindakan anak-anaknya yang tega menggugatnya sebanyak 3 Miliar tersebut. Ia mengaku di usia senjanya ingin hidup tenang dan beristirahat.
RE Koswara kakek 85 tahun yang berasal dari Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya.
Tak lama setelah itu, ia baru mengetahui jika Masitoh anak ketiganya meninggal dunia setelah sidang perdata dilaksanakan.
Masitoh adalah kuasa hukum Deden, yang merupakan anak kedua Koswara.
Masitoh mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik sang ayah. Masitoh meninggal karena penyakit jantung, tepatnya pada Senin (18/1/2021).
Ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama saat persidangannya dengan sang ayah digelar di Pengdilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Menurut Hamidah, di depan makam, sang ayah mendoakan Masitoh yang telah berpulang.
Ia mengaku tidak tahu apa yang diucapkan Koswara kala mengunjungi makam anak ketiganya itu. Hamidah juga tidak tahu apakah sang ayah mau memaafkan Masitoh yang sudah menggugat dirinya.
"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.
Ayah Singgung Biaya Menyekolahkan Anak-anak
Pada wawancara sebelumnya, Hamidah mengungkapkan bahwa sang ayah sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anak yang tega menggugatnya.
Isi surat tertanggal 11 Desember 2021 tersebut, Koswara menyatakan tegas jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi."
"Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ujar Hamidah, saat diwawancara Selasa, lalu.
Koswara juga mengaku kaget dan kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh jadi pengacara kakaknya dan sama-sama menggugat dirinya.
"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," ujar Koswara. Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika dirinya kalah di pengadilan.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.
Saat sidang di PN Bandung, pada Selasa (19/2/2021), posisi Masitoh sebagai kuasa hukum Deden digantikan oleh Komar Sarbini.
Komar Sarbini mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap telah melanggar perjanjian kontrak.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orang tua Koswara.
Sebagian tanah tersebut kemudian disewakan oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah tersebut tidak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Ayah Sempat Takut dengan Perlakuan Sang Anak
Saat sidang yang di gelar di PN Banndung, Selasa (19/1/2021), terlihat Koswara berjalan tertatih-tatih sambil dipapah dua anaknya, Imasa dan Hamidah saat masuk ke ruang sidang.
Koswara bercerita saat menyampaikan niatnya untuk menjual tanah warisan milik orangtuanya, ia mendapat perlakuan tidak sopan dari Deden.
"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.
Deden pun benar-benar murka saat tahu Koswara hendak menjual tanah tersebut.
"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," ujar Koswara di PN Bandung, pada Selasa siang.
Kok miris, tega-teganya seorang anak menggugat ayah sendiri yang sudah merawat, mendidik dan menyekolahkannya hingga dewasa. Semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran bagi anak dan orang tua lainnya.
Post a Comment for "Kakek 85 Tahun Digugat 3M Oleh Anaknya, Anak Meninggal Sakit Jantung Setelah Sidang"