Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

About

Status Tenaga Honorer Dihapus, Ini Solusi dari Pemerintah



Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023. 

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer tak memiliki standar pengupahan yang jelas. 

Sehingga, status tenaga honorer akan dihapus seluruhnya. "Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," jelas eks Menteri Dalam Negeri ini, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/6/2022). 

Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN yang meliputi non-PNS, non-PPPK, dan Tenaga Honorer Kategori (THK) II, merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. 

"PP Nomor 49 Tahun 2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," tutur Tjahjo.

Baca Juga : Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023

Pemetaan pegawai non-ASN 

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 

"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," jelas dia. 

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.


Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan atau kompensasi. 

Sedangkan, dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).


Tenaga alih daya (outsourcing) 

Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023. 

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," imbuh Tjahjo. 

Nantinya, instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. 

Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. 

Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Sumber : kompas.com/

Post a Comment for "Status Tenaga Honorer Dihapus, Ini Solusi dari Pemerintah"