Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

About

Indonesia Tak Termasuk Negara yang Akui Islam Secara Eksplisit, Ini Penjelasan Ketua MUI


Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Namun, Indonesia tak tergolong dalam 23 negara dari 193 negara PBB yang mengakui agama Islam secara eksplisit.


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, melalui akun Twitter-nya @cholilnafis pada Selasa (2/8/2022), memberi penjelasan terkait hal tersebut.

“Ada negara yg secara ekplisit menyebut agama seperti Arab Saudi, Malaysia dan 23 negara lainnya. Ada negara yang tak menyebut sama sekali seperti Amerika, Ausie dan kebanyakan negara di dunia. Indonesia negara yang menyandingkan kemitraan agama dengan negara,” ungkap Cholil, sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com.


Sebelumnya, topik tersebut dibahas oleh pakar hukum tata negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (2003-2008), Prof Jimly Asshiddiqie, pada kegiatan 6th Annual Conference On Fatwa MUI Studies di Jakarta, Selasa (26/7/2022) lalu.


Jimly menjelaskan, dari 193 negara anggota PBB, Kristen diakui di 41 negara secara eksplisit, itu berarti setara dengan 55,41 persen. Sedangkan agama Islam diakui secara eksplisit di 23 negara atau setara dengan 31,08 persen. Artinya lebih banyak diakui negara Kristen, dan negara Indonesia tidak termsuk pada dua kategori tersebut.

“Menariknya, Indonesia tidak masuk di dalam dua kategori tersebut. Indonesia tidak termasuk 23 negara yang Islam, juga tidak termasuk 41 negara yang Kristen,” kata dia.


Lebih jelas dia menyampaikan bahwa kebanyakan negara di dunia ini tidak mengatur tentang agama dan tuhan di dalam konstitusinya, namun hal itu berbeda dengan Indonesia. Indonesia justru banyak menyebut tentang tuhan dan agama dalam Undang Undang Dasar 1945.

“Pada umumnya konstitusi di dunia ini tidak menyebut nama tuhan, tapi lihatlah pada UUD 1945, saya namakan the must godly constitution in the world, karena di dalamnya ada 20 kata yang berhubungan dengan tuhan dan agama disebut dalam satu naskah UUD 1945,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.


Jimly mengungkapkan, dalam UUD 1945 terdapat kata “Allah” disebutkan sebanyak dua kali. Yaitu pada alenia 3 pembukaan UUD, yang berbunyi “Atas berkat rahmat Allah yang Mahakuasa”.


Selanjutnya pada pasal 9 yang berbunyi,: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.”


“Selanjutnya kata ketuhanan yang Mahaesa disebutkan sebanyak dua kali, kata moral satu kali, kata akhlak mulia yang berasal dari akhlaqul karimah juga disebutkan pada pasal 31. Dan bahkan kata agama dalam UUD kita disebutkan sebanyak 14 kali. Maka, the must godly constitution in the world adalah UUD 1945,” sambungnya.

Dia menegaskan penyebutan agama dan tuhan dalam UUD 1945 berlaku untuk semua, tidak ada kekhususan pada satu agama, terlebih pasca 18 Agustus 1945. Seluruh agama yang berketuhanan yang mahaesa akan dilayani secara sama, tanpa perbedaan.


Dalam hal ini, negara juga memiliki kepentingan, yakni agar seluruh warga negara taat kepada agama yang diyakini guna memastikan memastikan kualitas dan integritas warga negara Indonesia.


“Kita adalah negara Pancasila yang sudah tidak perlu ragu untuk memperbincangkan bagaimana sumbangan semua agama dengan nilai–nilai kemuliaannya masing–masing untuk diadopsi menjadi kebijakan resmi untuk negara, termasuk dalam urusan fatwa,” ujar dia.*

SUMBER : https://hidayatullah.com/

Post a Comment for "Indonesia Tak Termasuk Negara yang Akui Islam Secara Eksplisit, Ini Penjelasan Ketua MUI"