Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

About

Bapak Ibu Wajib Tau, Aturan Baru Pemerintah Dalam Pemberian Nama Pada Dokumen Kependudukan



Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai tata cara dan aturan pencatatan nama di dokumen kependudukan.


Kemendagri melalui Permendagri nomor 73 tahun 2022 mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.


Peraturan ini berguna untuk menghindari nama-nama yang aneh atau bisa jadi bermakna negatif.

Peraturan ini juga bisa memberikan perlindungan sejak dini pada anak dan juga untuk memudahkan akses dalam pelayanan publik.


Hal ini juga diklaim jauh lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak, ketika mereka hendak mendaftar sekolah atau ingin membuat paspor.


Seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id tanggal 25 Mei 2022, inilah aturan dan tata cara dalam memberi nama pada seseorang.


Aturan yang pertama adalah nama seseorang minimal memiliki 2 kata misalnya Rosi Oktarini, Melia Sari dsb.

Dalam pemberian nama maksimal menggunakan 60 huruf termasuk spasi, contohnya adalah Rosi Oktarini terdiri dari 12 huruf dan satu spasi.

Aturan yang ketiga adalah mudah dibaca, tidak bermakna negatif ataupun multitafsir seperti contoh Rosi Tikung Kesana Kemari.


Aturan yang dibuat diatas bertujuan untuk memberikan perlindungan pada anak sejak dini, diantaranya adalah menghindari dari nama-nama yang aneh.


Menghindari nama yang merendahkan diri atau yang bersifat perundungan.


Menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen.

Selain aturan diatas, ada tata cara dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022 pasal 5, yaitu:


Baca Juga : Detik-detik Anak Ridwan Kamil Terseret Arus & Hilang di Swiss


1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.


2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP elektronik yang penulisannya dapat disingkat.


Disamping tata cara diatas, ada larangan dalam penulisan nama di dokumen kependudukan yaitu penulisan nama tidak disingkat, kecuali diartikan lain.


Tidak menggunakan angka maupun tanda baca, serta tidak mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.***

Selengkapnya

Post a Comment for "Bapak Ibu Wajib Tau, Aturan Baru Pemerintah Dalam Pemberian Nama Pada Dokumen Kependudukan"