Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

About

Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad



Dalam ajaran agama islam dikatakan wajib hukumnya bagi suami memberi nafkah kepada istri.

Bentuk dari nafkah ialah makanan, pakaian dan tempat tinggal, dan salah satu yang wajib menerima nafkah ialah istri.

Namun, bagaimana jika istri tersebut sudah diberi nafkah kemudian ia mengambil lagi uang suami tanpa izin dari suami dengan maksud demi kepentingan keluarga?

Ustadz Abdul Somad dalam salah satu kajian pernah membahas tentang hukum istri yang mengambil uang suami tanpa izin suaminya.

Berawal dari pertanyaan salah satu jamaah kepada Ustadz Abdul Somad, sebagaimana pernah dikutip Portal Sulut dari channel Youtube Dakwah Ulama.

"Bagaimana hukumnya mengambil uang suami tanpa persetujuan suami untuk ditabungkan, demi kepentingan keluarga," tanya jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad menceritakan satu kisah di jaman Rasulullah SAW.

Pada saat itu kata Ustadz Abdul Somad, ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah, perempuan tersebut bernama Hindun.

Lalu saat Hindun mendatangi Rasulullah SAW, ia mengadukan kepada Rasulullah SAW bahwa suaminya yang bernama Abu Sufyan terlampau pelit.

"Wahai Rasulullah, suamiku itu Abu Sufyan orangnya pelit," Kata Hindun kepada Rasulullah SAW yang dalam hal ini disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad.

Mendengar perkataan Hindun tersebut, Rasulullah SAW menanggapinya dengan mengatakan "Ambillah uang dia selama untuk mencukupi kebutuhan engkau dan anak-anak mu".

"Tapi ingat, mencukupi" ujar Ustadz Abdul Somad.

Maksud dari pernyataan Ustadz Abdul Somad tersebut adalah jika standar kehidupan yang dibutuhkan keluarga seumpama bernilai tiga juta, lalu yang diberikan oleh suami hanya satu juta, maka istri bisa mengambil dua juta lagi.

"Kalau di Bandung ini standarnya tiga juta, tiba-tiba si bapak cuman ngasih sejuta, ibu boleh ambil dua juta lagi" pungkas Ustadz Abdul Somad.

Semoga bermanfaat.

sumber : portalsulut.pikiran-rakyat.com

Post a Comment for "Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad"