Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

About

Menikah dengan cepat tapi jangan terburu-buru


Menikah merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan segera dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Coba bedakan antara segera dan terburu-buru. Pada dasarnya percepatan itu tidak didasarkan pada cepat atau lambatnya waktu pengerjaan sebuah pernikahan. Tapi lebih pada manfaat dan saling pengertian.

Dan terdapat perbedaan mendasar antara pernikahan yang dilakukan secara langsung dan pernikahan yang dilakukan secara terburu-buru. Berikut beberapa pandangan agar pernikahan dipercepat, jika kita sudah memiliki tanda-tanda berikut ini.

1. Tanda Hati

     Salah satu tanda hati seseorang adalah niat, jika kita memiliki niat untuk mempercepat pernikahan karena Tuhan, maka dengan izin Tuhan maka pernikahan dapat segera dilaksanakan.

“Orang yang memiliki niat ikhlas, adalah mereka yang hatinya tenang, terbebas dari pemikiran hal-hal yang haram, yang bersumber dari upaya-upaya yang membuat niatnya suci kepada Tuhan dalam segala hal,” ujar Imam Ja'far Ash-Sadiq, guru Imam Abu Hanifa.


Niat sebagai tanda hati akan membuat kita lebih siap menghadapi masalah yang mungkin saja terjadi dalam menghadapi apapun, terutama dalam hal ini pernikahan. Berbeda jika kita melakukan pernikahan yang tergesa-gesa, tentunya rambu-rambu hati berupa niat ini belumlah matang. Sehingga memungkinkan kita untuk tidak siap menghadapi masalah atau hal lain dalam pernikahan. Karena tergesa-gesa ditandai dengan perasaan tidak aman dan juga hati yang diliputi kecemasan yang mengaduk-aduk dalam hati.

2. Tanda Perumpamaan

     Pernikahan merupakan salah satu pintu gerbang menuju tahapan kehidupan yang penuh tantangan. Jadi, kesiapan hati dalam mempercepat pernikahan adalah hal yang utama. Jadi jika dibandingkan dengan saat kita mengendarai sepeda motor kemudian menemui tikungan tajam, apa yang akan kita lakukan? Apakah kita akan segera memutar roda tanpa mengurangi kecepatan karena ingin cepat tiba? Atau, kita akan mengurangi kecepatannya sedikit, lalu menekuknya pada suatu sudut, dan setelah berbelok tambahkan kecepatannya sedikit demi sedikit?



Jika kita memilih opsi pertama, ini seperti pernikahan yang dilakukan dengan terburu-buru, maka sangat mungkin kita akan bangkit sendiri. Kami jatuh, dan akhirnya harus berhenti sejenak atau sedikit lebih lama. Baru kemudian bisa melanjutkan perjalanan. Keinginan kita untuk cepat sampai di tempat tujuan dengan tidak mengurangi kecepatan, apalagi tepatnya dengan menambah kecepatan, tidak membuat kita cepat menjadi tenang, tentram, dan selamat.



Jika kita memilih yang kedua, ini seperti pernikahan yang tergesa-gesa dan matang, maka Insya Allah kita bisa datang lebih cepat. Awalnya memang mengurangi kecepatan, tapi setelah benar-benar memasuki tikungan dengan benar, kita bisa menambah kecepatan. Jika kita mengurangi kecepatan lebih banyak lagi, kita bahkan bisa berbelok tanpa harus banyak memiringkan badan.

1 comment for "Menikah dengan cepat tapi jangan terburu-buru"