Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

About

Bang Cuek Penghina Nabi Muhammad Divonis 1 Tahun Penjara

 

Foto : saat penangkapan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan Gernal diamankan berdasarkan laporan bernomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang yang dibuat pada 21 Mei 2020. Gernal diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam lewat akun Facebook-nya

Simalungun - Pria asal Simalungun, Gernal Lundu Nainggolan alias Bang Cuek, divonis 1 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gernal Lundu Nainggolan alias Gernal alias Bang Cuek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," demikian putusan majelis hakim seperti dilihat dari SIPP PN Simalungun, Senin (12/10/2020).


Majelis hakim menilai Gernal bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian pada kelompok tertentu berdasarkan agama. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.


Putusan ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut agar Gernal dihukum 1,5 tahun penjara.


Sebelumnya, kasus ini berawal pada Kamis (14/5) malam. Gernal diduga menulis kalimat hinaan tentang Nabi Muhammad hingga Habib Bahar di akun Facebook-nya.

Gernal diamankan pada Kamis (21/5). Dia diduga menghina Nabi Muhammad dengan menyebut sebagai tukang sodomi dan mempertanyakan apa yang dibanggakan dari Nabi Muhammad. Gernal juga disebut menulis soal Habib Bahar sebagai sampah tikus.


Status Gernal itu dilihat saksi bernama Saprudin Purba yang kemudian membuat laporan ke polisi. Saprudin melapor mewakili Aliansi Masyarakat Antipenistaan Agama Islam Kabupaten Simalungun.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Gernal kemudian ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang pada Kamis (21/5).


Dia sempat dibawa ke kantor Camat Perdagangan untuk dimintai klarifikasi. Gernal disebut mengakui perbuatannya.


"Telah dilakukan klarifikasi atas posting-an penistaan agama tersebut di kantor Camat Perdagangan dan diakui oleh terlapor," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/5).


Setelah itu, Gernal ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal ujaran kebencian berdasarkan SARA.

sumber : detik.com

video persidangan : https://web.facebook.com/potretsosial/videos/3065605713496690

Post a Comment for "Bang Cuek Penghina Nabi Muhammad Divonis 1 Tahun Penjara"