Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

About

Baca Basmalah Hukumnya Haram, Jika Dilakukan di Waktu Seperti Ini



Ternyata tidak semua kegiatan harus diawali membaca basmalah.

Ada pula saatnya membaca basmalah itu diharamkan dalam Islam.


Sebagai umat Islam, sudah barang tentu kita selalu membaca basmalah setiap ingin memulai kegiatan.


Misal membaca basmalah saat hendak bepergian, hendak makan, hendak tidur atau hendak mengerjakan ujian di sekolah.


Dengan membaca basmalah di saat seperti disebutkan di atas, kita sudah mendapat pahala sunnah.


Bahkan, ada sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu secara marfu' yang mengatakan semua urusan penting harus diawali dzikrullah (basmalah, hamdalah, atau dzikir lainnya).


كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِذِكْرِ اللهِ أَقْطَعُ


"Semua urusan penting yang tidak diawali dengan dzikrullah maka itu terputus (keberkahannya)." (HR. Daruquthni 896)


Hanya saja, sebagaimana dikutip Jakbarnews.pikiran-rakyat.com dari laman Konsultasi Syariah, hadits di atas dinilai dhaif (sanadnya terputus) oleh sebagian ulama, seperti Syekh al Albani (al Irwa, 1/30).


Selain itu, hukum membaca basmalah bisa menjadi haram jika dilakukan pada saat ingin mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh Allah Subhanallahu wa ta'ala.


Seperti membaca basmalah ketika hendak bermain judi, mabuk-mabukan, berzina, dan sebagainya.


Abu Bakr Abu Bakr Ad-Dimyathi dalam Hasyiyah-nya untuk I’anatul Thalibin kitab Syafi’iyah mengatakan, basmalah diperintahkan untuk urusan yang penting.


Artinya keadaan yang diperhatikan syariat, di mana bukan termasuk perbuatan yang asalnya haram atau makruh. Demikian pula tidak dilakukan untuk perbuatan yang remeh.


فتحرم على المحرم لذاته كالزنا، لا لعارض كالوضوء بماء مغصوب. وتكره على المكروه لذاته كالنظر لفرج زوجته، لا لعارض كأكل البصل.


ولا تطلب على سفاسف الأمور، ككنس زبل، صونا لاسمه تعالى عن اقترانه بالمحقرات. والحاصل أنها تعتريها الأحكام الخمسة


Terjemahan: "Karena itu, membaca basmalah hukumnya haram untuk perbuatan yang asalnya haram, seperti berzina.


"Namun tidak terlarang untuk perbuatan haram yang sebab tertentu, seperti wudhu dengan air hasil curian.


"Dan membaca basmalah hukumnya makruh untuk perbuatan yang asalnya makruh, seperti melihat kemaluan istri.


"Namun tidak makruh untuk perbuatan makruh yang sebab tertentu, seperti makan bawang."


"Juga tidak dianjurkan untuk perbuatan yang remeh, seperti ketika menyapu sampah.


"Tidak dianjurkan dalam rangka menjaga nama Allah Ta’ala agar tidak membersamai sesuatu yang remeh.


"Kesimpulannya adalah bahwa membaca basmalah didasarkan 5 hukum syar'i."

Post a Comment for "Baca Basmalah Hukumnya Haram, Jika Dilakukan di Waktu Seperti Ini"